Jakarta, 8 Juni 2013 - Setelah aksi bersama secara nasional pada
tanggal 21 Mei 2013 yang dihadiri hampir 10.000 perawat se-Jawa dan
perwakilan PPNI daerah diluar Jawa, beberapa kemajuan telah terjadi.
Namun upaya pengawalan terhadap pemerintah dan DPR perlu dilakukan
secara ketat. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh
para sejawat diseluruh dunia.
1. Pimpinan DPR telah menunjuk Komisi IX untuk
membahasa RUU Keperawatan. Hal ini adalah berita baik, karena komisi
tersebut yang mengawali pengusulan, sehingga informasi dan pemahaman
Komisi IX akan mempercepat proses pembahasan bersama pemerintah. Bila
mekanisme Panja atau Pansus yang akan digunakan, proses bisa lebih lama.
Namun demikian, belum jelas siapa yang akan manjadi ketua tim yang
membahas RUU ini dalam tubuh Komisi.
2. Kementrian Kesehatan telah marathon membahasan DIM (daftar inventaris masalah) atas draft RUU Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Isyu tentang penambahan kata Kebidanan dalam nama RUU, sehingga menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan akhirnya terbukti saat tim PPNI diundang dalam rapat pembahasan DIM bersama tim kementrian pada pertemuan tanggal 29 Mei 2013. Tim merasa terjebak dalam pertemuan tersebut, karena belum ada kesepakatan tentang subtansi dasar, seperti nama, tetapi sudah harus membahasa isi teknis. Akhirnya tim tidak hadir dalam pertemuan berikutnya.
Pada tanggal 4 Juni 2013, PPNI diundang oleh Sekjend Kemkes untuk
membahas kesepakatan tentang usulan penambahan nama dalam RUU
Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Pertemuan dipimpin langsung oleh
Sekjend, bersama staf ahli bidang Medikolegal, Dirjend BUK, Kabiro Hukor
dan Direktur Keperawatan. PPNI dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua Dewan
Pertimbangan serta Ketua Departemen Kerjasama. Dari Pihak IBI dihadiri
oleh PJ Ketua Umum dan 4 Pengurus pusat lainya. Dalam pertemuan
terebut IBI menerima tawaran dari Kemkes untuk dimasukan dalam RUU
Keperawatan dengan syarat subtansi harus jelas perbedaanya. Berbagai
argumentasi di sampaikan oleh IBI terkait dengan sikap tersebut.
Terhadap tawaran Kemkes tentang penambahan nama tersebut, PP PPNI tidak
bisa menjawabnya, karena dari 3 kali Munas, amanatnya adalah sama UU
Keperawatan, bukan UU yang lain.
RUU Keperawatan dianggap sudah diatas angin oleh Kemkes, karena surat dari DPR dan amanat Presiden sangat jelas, RUU Keperawatan saja tanpa kata lain. Sehingga, sangat terkesan Kemkes hanya berupaya mengadvokasi PPNI untuk menerima usulan penambahan nama tersebut. Proses advokasi tidak berkembang kearah yang lebih kreatif. Seperti apakah satu nama dua esensi atau harus dua nama terpisah sebagai judul UU. Seperti UU Praktek Kedokteran, didalamnya ada dokter dan dokter gigi. Esensi terpisah yang diminta IBI tidak dikembangkan dalam proses advokasi. Usul nama RUU Keperawatan dan Kebidanan oleh kemenkes seperti harga mati. Terkesan dengan kuat menekan satu pihak dan memanjakan pihak lain. Pertemuan tidak berhasil menyepakati usulan penambahan nama. Hingga akhirnya pimpinan rapat berkesimpulan, tentang nama akan dikembalikan kepada Menkes. Selanjutnya, karena secara kelembagaan RUU adalah usulan DPR, maka PPNI tidak sepakat untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU di Kemenkes. Tetapi bersifat independen, agar bisa mengawal proses di kedua belah pihak secara aktif.
Hari-hari kedepan adalah hari penuh kewaspadaan, berbagai elemen PPNI
harus menggunakan segala indera dan instink bawah sadar serta naluri
politik untuk mengawal proses perudangan UU Keperawatan. BILA TIDAK,
kemungkinan proses akan sangat lama, momen politik habis. Dan habislah
perjuangan belasan tahun kita.
Tetaplah dalam koordinasi, satu langkah, satu visi, banyak aktifitas, dan beragam upaya masif dilakukan untuk UU Keperawatan. Seperti lazimnya sebuah pertandingan babak akhir, energy telah terkuras, stamina sudah nyaris habis, konsentrasi tak lagi focus dan bisa mudah lengah. Tanpa semangat dan kewaspadaan, kemenangan yang sudah hampir diraih bisa lepas begitu saja oleh strategi lawan. Mari tetap waspada dan semangat!
Hidup Perawat Indonesia !!!!
Ditulis oleh Masfuri – Team Satgas RUU Keperawatan
Sumber: PPNI
0 komentar:
Posting Komentar